Monday 5 December 2016

Cara Registrasi Warga (Menikah & Belum Menikah)

Tags

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,

Kali ini saya akan menjelaskan bagaimana caranya untuk Registrasi Warga (Baru maupun Lama) yang sudah MENIKAH ataupun yang BELUM MENIKAH via web. Hal ini dilakukan agar setiap warga dapat meng-update data pribadi yang harus disetorkan ke pengurus RT secara real-time. Kadang kan ada tuh beberapa warga yang mungkin sangat sibuk dan tidak sempat untuk menyetorkan data secara langsung ke pengurus RT, maka saya akan jelaskan langkah-langkah Registrasi Data Warga.

Lets cekidot!!


Pada beranda Blog Warga PIR, pilih tab Registrasi



Kemudian pilih kategori (menikah atau lajang)




Setelah itu anda akan dialihkan ke Google Form, isi dengan data yang benar dan pertanyaan yang diberi tanda bintang merah adalah pertanyaan yang wajib diisi



Klik tombol kirim untuk menyelesaikan entry data di Google form

Setelah mengisi seluruh data anda di Google Form, maka anda diwajibkan untuk meng-upload foto/scan dokumen-dokumen yang sudah anda input datanya (KTP & KK). Klik disini

Mohon isi dengan data yang benar ya Bapak-Bapak & Ibu-ibu 😍
Selamat mengisii..........





EmoticonEmoticon